Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik A1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik,inieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah ada 4 poin yang harus diperhatikan.
Pertama, Kualifikasi Akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Kedua, Ketentuan Karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan PermenagPAN dan RB nomo 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Ketiga, mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan beberapa hal berikut :
- Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, akan tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomo 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikati pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian antara/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 tahun.
- Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya..
- Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pengkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidikanya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guu profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
- Bagi guru yang belum S1/D4 sampai akhir tahun 2015,kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41
Download Edaran tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru dengan nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tertanggal 14 Desember 2015
Sumber : http://www.honorer.tk/2015/12/ini-dia-surat-edaran-ditjen-gtk-tentang.html
http://disdik.jakarta.go.id